Senin, 26 Desember 2011

makalah


BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang.
                   Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahnat untuk semesta alam.Firman Allah : Maka demi Tuhanmu mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad )sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan diantara mereka"“(QS An Nisa :65).
                   Dan tidak patut bagi seorang mu’min laki-laki dan mu’min perempuan, jika Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS Al Ahzab : 36)  
                   Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan, maupun manusia. Oleh karena itu Islam mementingkan pemeliharaan tehadap lima hal yaitu ; agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang senang dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena factor kemiskinan, hubungan diluar nikah dan alas an-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungan setelah janin bersemi dalam rahimnya. Penulis akan mencoba membahas tentang Abortus, Menstrual Regulation dan Sterilisasi
                   Dunia akhir-akhir ini tidak hanya digemparkan oleh peperangan politis, keberingasan criminal ataupun narkoba, tetapi juga dating dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Abosi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah.
                   Hasil riset Allan Guttmacher Insitute (1989) melaporkan bahwa sekitar 55 bayi digugurkan. Angka ini memberi bukti bahwa setiap hari 150.658
bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direngut sewaktu masih dalam kandungan.           
                   Janin adalah manusia dalam rahim. Pengguguran kandungan alias aborsi (abortus ; bahasa latin) secara umum dapat dipilih dalam dua kategoti, yakni aborsi alami dan aborsi buatan. Yang termasuk di dalamnya abortus criminalis yang merupakan tindakan kejahatan dan dilarang di Indonesia (di atur dalam pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992).
                  
B.           Rumusan Masalah
                   Dengan memperhatiakan uraian diatas, maka hal-hal yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apakah aborsi itu dan bagaimana pandangan Islam ?
2.      Apakah yang dimaksud dengan sterilisasi dan bagaimana pandangan Islam tentang sterilisasi ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Menstrual Regulation dan bagaimana menurut islam?












































BAB II
PEMBAHASAN
A.    ABORSI
1.      Pengertian Aborsi
                  Kata abortus (Inggris) berasal dari bahasa latin (abortion) yang berati gugur kandungan atau keguguran. Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan. Ensiklopedi Indonesia memberi pengertian aborsi sebagai berikut : “ Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestrasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.”
                  Menurut Sadikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteeran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, Abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alami)
                  Dari pengertian diatas dapat kami simpulkan baha abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengna mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan.
                  Aborsi (abrtus)atau pengguguran kandungan dimaksudkan sebagai tindakan untuk mengakhiri kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Aborsi selalu merujuk pada penghentian atau pembunuhan janin yang belum lahir.
                  Cara pelaksanaan Abortus,  banyak sekali cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit atau klinik-klinik. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan trdisional seperti jamu dll. Pengguguran kandungan yang dilakuakan secara medis di rumah sakit/ klinik-klinik bisanya dengan cara :
-          Dengan alat khusus, caranya : mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil
-          Aspirasi, yaitu dengan penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
-          Hysteotomi, yaitu dengan cara operasi kecil
Macam-macam Abortus yaitu :
a.       Abortus spontan (spontanus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena kecelakaan dll.
b.      Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/Induced Pro Abortion). Abortus ini ada dua macam antara lain:
-          Abortus Artifcialis Therapicus yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa ibunya, karena penyakit yang berat misalnya TBC yang berat atau penyakit ginjal.
-          Abortus Provocatus Criminalis, yaitu abortus yang dilakuakan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah / untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki
Dampak Abortus antara lain :
a.       Timbul luka-luka dan infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ didekatnya seperti kandung kencing atau anus.
b.      Robek mulut rahim sebelah dalam. Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh maka ia akan menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukaanya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
c.       Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan kedalam rahim.
d.      Terjadi pendarahan, biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.

2.      Aborsi Menurut Islam
                  Firman Allah,  Katakanlah : ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu taitu; janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu mebunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)melainkan dengan suatu (sebab) yang benar’ (QS Al Isra:31).
“Dan janganlah  kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…” (QS At Takwir :8)
            Dari dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa / telah berumur 4 bulan sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindakan kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam
Dr. Abdurrahman al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan  bahwa aborsi dapat dilakuakan sebelum atau sesudah  ruh (nyawa) ditiupkan. Jika setelah ditiupkannya ruh yaitu masa empat bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pedapatnya jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh. Sebagian membolehkannya sebagian lainnya mengharamkannya. Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Adapula yang memandangnya makhruh dengan alas an karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan roh antara lain Ibnu Hajar (w 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan rector Universitas Al Ahzar Mesir, Berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dan ovum maka aborsi  adalah haram, sebab telah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.
      Firman Allah SWT : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan, Kami akan memberi rizki kepada mereka dan kepadamu” (QS Al An’am :151). “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al Isra: 31). Pada suatu kondisi tertentu seorang wanita boleh menggugurkan kandungannya jika keadaan kandungannya itu mengancam hidupnya. Meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang menggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat, begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga mafsadat. Namun taksyak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin lebih ringan madaratnya dari pada menghilangkan nyawa ibunya. Atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut.(DR. Abdurrahman Al Bagdadi,1998).
 Aborsi bukan hanya sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem social yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban barat.

B.     MENSTRUAL REGULATION
1.      Pengertian Menstrual Regulation
Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / dating bulan/ haid, tetapi dalam praktik menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasinya. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan  laboratorium ternyata mulai mengandung. Maka ia minta “dibereskan janinnya”. Maka jelaslah bahwa menstrual regulation pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
2.      Menstrual Regulation Menurut Islam.
                        Islam juga melarang menstrual regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus, yaitu merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah SWT. Manusia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (diluar perkawinan yang sah) sebab menurut Islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci tidak bernoda sesuai hadis nabi “ Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani, majusi” 

C.    STERILISASI
1.      Pengertian Sterilisasi
Sterilisasi adalah kontrasepsi permanen artinya kesuburan tidak bisa lagi kembali. Atau bisa diartikan sterilisasi adalah salah satu program KB yang sedang dikampanyekan oleh pemerintah Indonesia saat ini. Dalam istilah medis, Sterilisasi dikenal dengan Tubektomi dan Vasektomi.
Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya Masail Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut :
a.       Tubekromi
Tubektomi adalah operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation) dengan cara pemotongan atau pengikatan sel telur.     
b.      Vasektomi
      Vasektomi adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk mensterilkan sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk mengahsilkan anak.
 Caranya dengan memotong saluran mani (vas deverns) kemudian ujungnya diikat sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra). Waktu yang dibutuhkan relatif lebh singkat hanya beberapa menit saja dibandingkan tubektomi (situs BKKBN online. com. edis. selasa, 3 Oktober 2006).
      Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana dalam hal ini berakibat kemandulan. Karena itu. International Planned Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada Negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.
2.      Sterilisasi Menurut Islam.
Hasil Ijtihad para ulama tentang hokum vasektomi dan tubektomi.
a.       Keputusan Majma’Fiqh Islami di Kuwait tanggal 5/9/1988 menyebutkan keharaman untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi laki-laki maupun perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi atau tubektomi)tanpa adanya alas an yang dibenarkan syariat.
b.      Keputusan Majma’Fiqh di Makkah Mukarramah menyebutkan : tidak diperbolehkannya pemutusan kehamilan selamanya (pemandulan) tanpa adanya alas an yang darurat secara syar’i. Yaitu apabila membahayakan hidupnya karena suatu penyakit, maka jika pemandulannya adalah cara untuk menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu diperbolehkan.
                  Pada dasarnya, hokum sterilisasi vasktomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab :
a.       Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat kemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
b.      Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
c.       Melihat aurat orang lain.
                  Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa (darurat/emergency) seperrti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hokum Islam. Keadaan darurat itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang. 




















BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan:

1.      abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengna mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan. Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi memang masalah khilafiyah.
2.      Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi / dating bulan/ haid. Islam juga melarang menstrual regulation karena pada hakikatnya sama dengan abortus, yaitu merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan Allah SWT.
3.      Sterilisasi adalah kontrasepsi permanen artinya kesuburan tidak bisa lagi kembali. Pada dasarnya, hokum sterilisasi vasktomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram. Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa (darurat/emergency) seperrti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hokum Islam. Keadaan darurat itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang. 
Wallahu a’lam

















BAB IV
PENUTUP

                  Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, kami sadari dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dalam penulisan maupun dalm penyusunan kalimatnya. Maka dari itu, sangatlah dibutuhkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar penulisan makalah dilain kesempatan bisa jauh lebih baik lagi. Pesan kami jangan pernah berhenti untuk belajar, karena kunci kesuksesan adalah dengan cara belajar dan terus berusaha.




























DAFTAR PUSTAKA

Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
Hakim, Abdul Hamid, 1927, Mabadi Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah, Sa’ad Putera, Jakarta.
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta.
Uman, Colil, 1994, Agama Menjawab Tentang bebagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya.
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: cloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta.
http.//fdj-indrakurniawan.blogspot.com



















ABORTUS, STERILISASI, MENSTRUA REGULATION

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Masailul Fiqhiyah
Dosen Pengampu : H.M.Bahrul Ilmie, S.Ag, M.Hum

























Disusun Oleh :
Kelompok B. PAI/S1/VI-F


1.      Anita Sri rejeki            (2104093)
2.      Dewi Sunarti               (2104094)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2011